Standarisasi ini tidak hanya melindungi konsumen tapi juga bisa meningkatkan daya saing sebagai potensi ekspor keluar negeri.
Pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sertfikasi ini meliputi Pemeliharaaan, Produksi, Pemuliaan, Pengembangan, Penyebaran, dan Distribusi Bibit Ternak Unggul, serta Produksi Benih/ Bibit Hijauan Pakan Ternak.
PT CJ PIA merupakan salah satu produsen bibit ternak di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat bibit ternak.
Kementan saat ini terus berupaya untuk melestarikan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) dengan melakukan pemuliaan ternak untuk memperoleh bibit ternak yang bermutu.